OJK : Tindak Pidana Perbankan Didominasi Kasus Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tindakan pindana atau fraud di perbankan saat ini didominasi terkait kasus kredit.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tindakan pindana atau fraud di perbankan saat ini didominasi terkait kasus kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke departemen penyidikan OJK pada 2014 sebanyak 59 kasus, kemudian pada 2015 menurun sebanyak 23 kasus, dan pada triwulan III tahun ini sebanyak 26 kasus.
"Jenis kasus tindak pidana perbankan yang terjadi pada 2014 sampai triwulan III 2016 adalah kasus kredit 55 persen, rekayasa pencatatan 21 persen, penggelapan dana 15 persen, transfer dana 5 persen, dan pengadaan aset 4 persen," tutur Nelson, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Menurut Nelson, dalam menekan fraud perbankan maka OJK bersama aparat penegak hukum dan industri perbankan terus menjalin kerjasama dan koordinasi, untuk pencegahan maupun proses penanganan dugaan tindak pidana perbankan.
"Tugas OJK menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan terus menekan tindak pidana perbankan, sehingga masyarakat terlindungi dengan baik," ucap Nelson.
Hari ini, OJK melakukan sosialisasi penanganan dugaan tindak pidana perbankan dengan menghadirkan kurang lebih 40 bank umum yang tergabung dalam forum anti fraud.
"Ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antarbank dalam pencegahan dan penanganan fraud di industri perbankan," ujar Nelson.