Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Keuangan Dituding Setengah Hati Berikan Fasilitas Libur Pajak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, insentif tax holiday menjadi hal yang dilematis bagi Kementerian Keuangan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian Keuangan Dituding Setengah Hati Berikan Fasilitas Libur Pajak
ROBLOX
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengubah skema insentif pembebasan pajak atau tax holiday.

Perubahan dilakukan sebagai langkah win-win solution, agar penerimaan pajak tidak tergerus lebih dalam.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, insentif tax holiday menjadi hal yang dilematis bagi Kementerian Keuangan.

Sebab, dengan fasilitas tersebut, ada kemungkinan pendapatan negara terutama dari pajak penghasilan (PPh) badan berkurang.

Suahasil mengakui, Kemkeu pelit memberikan fasilitas insentif pajak tersebut, sehingga menyebabkan minat perusahaan untuk mengajukan tax holiday hanya sedikit.

Dalam kurun waktu 2011 hingga 2016, hanya ada sekitar sembilan perusahaan yang mengajukan fasilitas insentif pajak tersebut.

Dari sembilan perusahaan itu, hanya lima perusahaan yang disetujui.

Berita Rekomendasi

"Sejak tahun lalu kita diskusikan dan mencoba mengubah bentuk pengurangan pajaknya, sekarang boleh disesuaikan dengan kondisi dan intensitas perusahaannya," ujar Suahasil dalam acara rakernas Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Rabu (16/11).

Menurut Suahasil, pada intinya, pemberian tax holiday tidak lagi harus pengurangan 100% pajak PPh badan. Fasilitas tersebut bisa diberikan antara 10% sampai 100% sesuai kriteria dari perusahaan yang mengajukan.

Ini menjadi jalan tengah agar penerimaan negara dari pajak tidak tergerus lebih dalam. "Nanti Kemkeu yang akan menentukan besarannya," katanya.

Syarat sulit

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Investasi, Perhubungan, Informatika, dan Telekomunikasi Chris Kanter mengatakan, minimnya perusahaan yang mengajukan tax holiday karena persyaratannya rumit.

Jika kemudian Kemkeu menurunkan pemotongan PPh badan, akan semakin sedikit perusahaan yang mengajukan fasilitas ini.

"Saya harap perubahan yang dimaksud mencakup peraturan yang lebih gampang. Ini harus bisa dilihat secara menyeluruh," kata Chris.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas