Newmont Ternyata Masih Boleh Ekspor Konsentrat, ESDM Membatasi Maksimal Satu Bulan
Kegiatan ekspor mineral mentah tanpa pemurnian dan pengolahan (smelter) sebenarnya telah resmi disetop pada 12 Januari 2014.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan Surat Rekomendasi Ekspor (SPE) kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) atau PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Hanya saja, AMNT cuma mendapatkan kuota ekspor 149.000 ton konsentrat tembaga untuk jangka waktu sebulan.
Ekspor yang seharusnya dilakukan enam bulan terbentur aturan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kegiatan ekspor mineral mentah tanpa pemurnian dan pengolahan (smelter) sebenarnya telah resmi disetop pada 12 Januari 2014.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gator Ariyono menyatakan, AMNT sudah mendapatkan SPE yang sedianya berakhir pada 23 November 2016.
"Sudah dapat, diberikan ekspor sampai 12 Januari 2017 saja," ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa (22/11/2016).
Soal kuotanya, AMNT sebelumnya mengajukan kuota ekspor seperti dengan enam bulan sebelumnya Mei - November, yaitu 419.757 ton konsentrat tembaga.
Hanya saja, kegiatan ekspor kali ini hanya diberlakukan untuk satu bulan saja.
"Karena hanya sebulan diberikan sekitar 149.000 ton konsentrat," katanya.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Marthin Simanungkalit mengatakan, kegiatan ekspor AMNT sudah diproses dari minggu lalu.
"Namun SPE-nya belum ditandatangani oleh Dirjen (Kemdag). Memang besok berakhir, tapi belum tahu apakah besok sudah bisa terbit, karena setahu saya itu semua tergantung keputusan Dirjennya," ucapnya, Selasa (22/11/2016).
Reporter: Pratama Guitarra