Bank Mandiri Siap Seret Debitur Bandel ke Meja Hijau
“Sampai September lalu, Non Performing Loan (NPL) kami tercatat 1,27 persen. Masih lebih tinggi 20 bps dibandingkan periode sama tahun sebelumnya"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk terus memupuk pencadangan untuk menjaga kinerja positif perseroan secara berkelanjutan sekaligus konsisten menyelesaikan kredit-kredit bermasalah.
"Saat ini, terdapat beberapa debitur yang tengah dalam proses due dilligence dengan strategic Investor," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Rabu (23/11/2016).
Bank Mandiri juga akan membawa debitur yang tidak kooperatif ke meja hijau.
Upaya hukum tersebut akan dilakukan baik melalui jalur perdata maupun pidana terhadap debitur yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit, maupun debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya kepada Bank Mandiri.
"Debitur yang saat ini akan kami proses secara legal diantaranya PT Rockit Aldeway yang telah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang," ungkap Kartika.
Kartika menyebut langkah ke jalur hukum tersebut kemungkinan akan diikuti dengan pelaporan debitur-debitur bermasalah dan tidak kooperatif lainnya.
Kartika menyebut salah satu contohnya adalah PT Central Steel Indonesia.
Kartika menegaskan, perseroan tengah fokus dalam mengelola berbagai risiko bisnis untuk meningkatkan kualitas dan menjaga kinerja perseroan secara berkelanjutan.
“Sampai September lalu, Non Performing Loan (NPL) kami tercatat 1,27 persen. Jumlah itu masih lebih tinggi 20 bps dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” jelas Kartika.
Menurut Kartika, untuk mengantisipasi rasio kredit bermasalah, Bank Mandiri telah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi risiko.
Diantaranya melalui penguatan fungsi risk, penajaman Risk Acceptance Criteria (RAC), dan optimalisasi restrukturisasi dan recovery untuk penyelesaian kredit bermasalah.