Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kata Pengamat Agus Pambagio, Bisnis Pertamini Membahayakan dan Harus Ditindak

“Keberadaan Pertamini sangat berbahaya. Pemerintah harus segera menertibkan, menindak, dan menutup usaha tersebut,” kata Agus

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kata Pengamat Agus Pambagio, Bisnis Pertamini Membahayakan dan Harus Ditindak
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Miftahul Maarif (24) mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di stasiun pengisian Pertamini di Kampung Tambak Lorok, Semarang Utara. Jateng, Jumat (2/9/2016). Staiun pengisian BBM Pertamini ini menyediakan BBM jenis Pertamax yang dijual dengan harga Rp 8500 per liter dan Pertalite dengan harga Rp 8000 per liter. Dispenser pengisian manual ini layaknya pengisian di SPBU Pertamina. Tribun jateng/Wahyu Sulistiyawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan peralatan yang menyerupai peralatan di SPBU yang kerap disebut Pertamini marak di berbagai daerah.

Meski sekilas mirip peralatan yang dimiliki SPBU Pertamina dan membuat konsumen terkecoh, sebenarnya keberadaan Pertamini adalah ilegal.

Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, usaha tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar.

“Keberadaan Pertamini sangat berbahaya. Pemerintah harus segera menertibkan, menindak, dan menutup usaha tersebut,” kata Agus dalam sebuah pernyataan Jumat (25/11/2016).

Menurut Agus, pemerintah memang seharusnya bersikap tegas. Kalau tidak, maka keberadaan Pertamini akan semakin menjamur.

Padahal, mereka tidak memiliki izin sebagai pengecer BBM, tidak memiliki standar takaran, serta pengamanan. Sesuai UU yang berlaku, maka hanya PT Pertamina (Persero) yang berhak menjual secara eceran.

Pertamini, lanjut Agus, memang mengabaikan soal keamanan. Padahal, usaha ritel BBM sangat rawan dengan risiko kebakaran.

BERITA REKOMENDASI

UU mensyaratkan, usaha eceran yang dilakukan SPBU harus memiliki kriteria tertentu, seperti lokasi tertentu, tempat yang harus terlindungi, adanya alat pemadam kebakaran, dan sebagainya.

Di sisi lain, Agus menengarai, menjamurnya Pertamini bukan semata-mata karena pembiaran yang dilakukan pihak berwenang.

Selain itu, juga karena adanya beberapa SPBU yang justru melayani para pembeli yang mempergunakan jerigen.

Padahal, penjualan semacam itu sudah jelas merupakan pelanggaran.

“SPBU kan tidak boleh melayani pembelian dengan jerigen, itu ada aturannya loh. Terus, Pertamini itu beli dari mana? Kan tidak ada truk tangki berhenti di depan warung dan menjual kepada Pertamini,” paparnya.


Ketua Hiswana Migas Eri Purnomohadi tidak menepis bahwa banyak masyarakat “tertipu” dan menganggap seolah-olah Pertamini adalah bagian dari unit usaha Pertamina.

Padahal, Pertamini adalah usaha eceran yang dilakukan di berbagai pelosok.

Menurut Eri, keberadaan Pertamini sebenarnya tidak lepas dari kebutuhan pelayanan masyarakat akan BBM di berbagai pelosok.

Pada saat bersamaan, terdapat pula beberapa home industry yang membuat dan menjual peralatan pengecer.

Namun karena keberadaan Pertamini melanggar UU serta tidak memiliki izin serta standar yang sudah ditentukan, maka seharusnya ditindak tegas.

“Pertamini bukan Pertamina. Pertamini tidak memiliki SOP, tidak memiliki standar, tidak memiliki izin. Mereka juga tidak memiliki standar takaran serta standar keamanan dan keselamatan lingkungan. Selain itu, operator Pertamini juga tidak di-training. Makanya, pemerintah daerah harus segera menindak tegas,” kata Eri.

Reporter: Teodosius Domin

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas