Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian ESDM dan DPR Bahas Ulang Skema Bagi Hasil Migas

Dengan gross split, setiap tahun pemerintah tidak lagi dipusingkan oleh cost recovery.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian ESDM dan DPR Bahas Ulang Skema Bagi Hasil Migas
KONTAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) ESDM agar skema gross split dalam kontrak bagi hasil alias production sharing contract (PSC) bisa dilakukan secepatnya untuk kontrak baru.

Sejak Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan, wacana kontrak bentuk lain sudah dibahas.

Bahkan kontrak baru termasuk skema gross split tersebut siap masuk ke dalam revisi UU Migas.

Bahkan, Ditjen Migas sudah membandingkan PSC negara-negara lain seperti Malaysia, Aljazair, Amerika Selatan, hingga Peru untuk bisa mendapatkan kontrak bagi hasil yang terbaik.

Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII pada Selasa (22/11), Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali mendengungkan wacana perubahan skema kontrak bagi hasil.

Yakni, memakai skema gross split, atau kontrak bagi hasil yang tidak dibebankan lagi biaya penggantian ke kontraktor migas.

Dengan gross split tersebut, setiap tahun pemerintah tidak lagi dipusingkan oleh cost recovery.

Berita Rekomendasi

Kementerian ESDM akan berusaha, ke depan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah gross split.

Jadi kalau sudah gross split APBN tidak terbebani, terserah saja mereka mau kerja naik sepeda atau becak atau mau naik apa yang penting beres pas hitungan gross split-nya," kata Jonan.

Dengan memakai PSC skema gross split, maka bagi hasil untuk minyak misalnya, tidak lagi 85% pemerintah dan kontraktor 15%, bisa saja 50%:50% plus tanpa cost recovery.

Direkur Indonesian Petroleum Association (IPA), Sammy Hamzah mengatakan, skema gross split adalah jenis kontrak yang diusulkan kontraktor.

"Dan sedang kami tunggu implementasinya," kata Sammy ke KONTAN pada Jumat (25/11/2016).

Usulan kontraktor sebenarnya tidak hanya gross split, tetapi juga sliding scale (bagi hasil tanpa memperhitungkan first tranche petroleum dan cost recovery lebih dulu).

Kedua skema ini digunakan dalam kondisi harga minyak sedang rendah dan untuk non konvensional.

Pengamat Energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro, menyatakan, dengan skema gross split ini tidak bisa langsung efektif meningkatkan investasi di sektor hulu migas.

Perhitungan bagi hasil dalam skema gross split sangat menentukan menarik tidaknya investasi hulu migas Indonesia.

Sementara bagi pelaku menarik belum tentu tergantung gross split. "Kalau sistem lama, tapi bagi hasilnya bagus bukan 85:15, katakanlah 80:20 atau 75:25 itu bisa saja jauh lebih menarik dibandingkan gross split," ujar Komaidi.

Dia juga menekankan, penentuan bagi hasil akan sangat tergantung pada kondisi suatu lapangan migas.

Reporter: Febrina Ratna Iskana

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas