Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkop Arahkan KUR ke Sektor Pertanian

Agus minta pemerintah daerah lebih aktif mendorong peningkatan alokasi KUR di sektor pertanian.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenkop Arahkan KUR ke Sektor Pertanian
TRIBUNNEWS.COM/ADIATMAPUTRA
Rapat Koordinasi Nasional Bidang Agribisnis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram‎ mengungkapkan target alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2017 mendatang akan lebih didorong mengarah ke sektor pertanian.

"Maka, ke depan, perlu dikembangkan skema khusus di sektor pertanian berdasarkan karakteristik komoditas yang menjadi prioritas", tegas Agus, Senin (28/11/2016).

Agus menyebutkan bahwa‎ target alokasi KUR untuk 2017 masih dipertahankan sebesar Rp100 triliun hingga Rp120 triliun. Dengan dana sebesar itu, pemerintah mendorong agar dialokasikan juga di sektor pertanian. ‎

"Ini juga sebagai salah satu upaya keberpihakan pemerintah pada sektor pertanian melalui koperasi," kata Agus.

Menurut Agus, sektor pertanian yang bisa mengakses dana KUR tersebut meliputi bidang tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan peternakan. Begitu pun di bidang perikanan, termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan.

"Di bidang industri pengolahan yang bisa mengakses KUR meliputi seluruh usaha di sektor industri pengolahan termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fashion, film animasi video dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan," jelas Agus.

Untuk itu, Agus minta pemerintah daerah lebih aktif mendorong peningkatan alokasi KUR di sektor pertanian. Penyaluran KUR pun juga dapat lebih insentif koordinasi dengan dinas pertanian daerah.

Berita Rekomendasi

"Untuk melindungi petani yang mengalami gagal panen ataupun kerugian, juga perlu dipertimbangkan asuransi di sektor pertanian," kata Agus.

Saat ini, terdapat 36 penyalur KUR yang sudah mendapatkan rekomendasi dari OJK. Yang telah lolos sebagai penyalur KUR sebanyak 29 penyalur (27 bank dan 2 Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB).

Di samping bank dan LKBB, koperasi juga sudah dapat sebagai penyalur KUR, sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian nomor 9 tahun 2016.

"Kemenkop telah merekomendasikan kepada Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan (Kospin Jasa) sebagai koperasi penyalur KUR," jelas Agus.

Seperti diketahui, penyaluran KUR 2016 berdasarkan sektor ekonomi terdiri dari 68.36 persen untuk sektor perdagangan besar dan eceran, 15,16 persen Untuk Pertanian, perburuan dan kehutanan, 10,82 persen untuk jasa, 4,54 persen untuk industri pengolahan dan 1,13 persen untuk perikanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas