Petrokimia Gresik: Freeport Belum Bayar Sewa Lahan Calon Lokasi Pabrik Smelter
Direktur Utama Petrokimia Gresik Nugroho Chrisitijanto memaparkan PT Freeport Indonesia belum membayar sewa lahan tersebut.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang PT Freeport Indonesia akan bangun di Gresik berlokasi di atas lahan PT Petrokimia Gresik (persero).
Luas lahan yang akan digunakan Freeport mencapai 80 ha.
Direktur Utama Petrokimia Gresik Nugroho Chrisitijanto memaparkan PT Freeport Indonesia belum membayar sewa lahan tersebut.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menggunakan lahan milik perseroan.
"Perjanjian sewa lahan (Petrokimia dan Freeport) belum ada," ujar Nugroho di Rapat Dengar Pendapat dengan DPR Komisi VII, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Nugroho memaparkan perjanjian sewa lahan dengan Freeport berlaku efektif jika kedua belah pihak telah memenuhi persyaratan. Perjanjian sewa lahan dimulai sejak 2015 dengan jangka waktu 20 tahun.
"Perjanjian ini efektifnya ada beberapa hal yang harus dipenuhi, termasuk bagaimana melakukan proses reklamasi," ungkap Nugroho.
Berikut syarat yang harus dipenuhi Petrokimia Gresik dan Freeport Indonesia mengenai perjanjian sewa lahan.
1. Menyangkut luasan area yang disewa;
2. Formulasi harga sewa lahan
3. Jangka waktu sewa
4. Hak dan kewajiban Petrokimia dan Freeport
"Akan dibuat perjanjian persiapan lokasi, ini yang saya bilang harus dipenuhi dulu. Kalau judul perjanjian itu sudah perjanjian sewa, tapi ada syarat perjanjian itu berlaku efektif," papar Nugroho.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.