MK Tidak Temui Adanya Diskriminasi Wajib Pajak Pada UU Tax Amnesty
Hakim Konstitusi, I Dewa Gde Palguna menjelaskan bahwa diskriminasi adalah tindakan yang merugikan pihak tertentu atas sebuah kebijakan tertentu.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya atas gugatan terhadap UU Tax Amnesty tidak menemukan adanya tujuan untuk mendiskriminasi wajib pajak dalam peraturan tersebut.
Hakim Konstitusi, I Dewa Gde Palguna menjelaskan bahwa diskriminasi adalah tindakan yang merugikan pihak tertentu atas sebuah kebijakan tertentu.
"Diskriminasi bukan hanya masalah adanya perbedaan tetapi juga ada tindakan yang merugikan pihak tertentu berdasar SARA dan mengakibatkan pengucilan dan ketidakpengakuan," jelasnya saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Sementara dalam ketentuan yang berlaku di UU Tax Amnesty bertujuan bagi orang-orang yang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, ataupun kepada mereka yang mempunyai masalah administrasi di bidang perpajakan.
Apabila seseorang tidak mengambil kesempatan tersebut, kepadanya, pemerintah akan menerapkan penegakan hukum saat program pengampunan pajak tersebut dinyatakan telah berakhir.
"Sehingga, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon dalam permohonan dinyatakan gugur dan tidak dapat diterima," kata dia.