Pemerintah Hormati Putusan Hakim MK Terkait Uji Materiil Tax Amnesty
Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, Pemerintah meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan secara obyektif.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materiil Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, Pemerintah menghormati apa yang telah menjadi keputusan MK.
"Pemerintah menghormati proses hukum terkait dengan Judicial Review tentang Undang-Undang Tax Amnesty," ujar Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo sesuai pesan singkatnya, Rabu (14/12/2016).
Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, Pemerintah meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan secara obyektif.
"Pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada keputusan Majelis Hakim MK. Keputusan tersebut adalah terbaik bagi bangsa dan masyarakat," tutur Johan Budi Sapto Pribowo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Hakim MK menolak perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Arief Hidayat, majelis menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar menurut hukum. Karena itu, dalam putusannya, Arief mengatakan majelis menolak permohonan uji materi. “Tiga pokok permohonan tidak berdasarkan hukum,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016.