Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Misbakhun: Putusan MK Perkuat Keabsahan Tax Amnesty

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Misbakhun: Putusan MK Perkuat Keabsahan Tax Amnesty
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden RI Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menuruni eskalator usai memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/9/2016) malam. Pada program Tax Amnesty tahap pertama berakhir Jumat (30/9/2016) malam dan sebanyak 347033 wajib pajak telah mendapat pengampunan pajak dengan jumlah uang tenusan sebanyak Rp 86,94 T. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Menurutnya, putusan MK yang diucapkan pada Rabu (14/12) itu punya makna strategis bagi kelangsungan tax amnesty.

Misbakhun mengatakan, putusan MK itu menjadi bukti bahwa UU Tax Amnesty sudah sejalan dengan konstitusi.
"Artinya seluruh proses pembahasan UU Tax Amnesty sah dan konstitusional," ujarnya, Kamis (15/12).

Selain itu, sambung Misbakhun, hal yang harus diingat, UU Tax Amnesty merupakan solusi yang ditawarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengatasi persoalan perpajakan dan mendapat dukungan DPR.

"UU Tax Amnesty merupakan ide besar Presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnasi tax ratio dan tax base yang terbatas," politikus Golkar yang juga dikenal sebagai salah satu inisiator UU Tax Amnesty di DPR ini menegaskan kembali.

Misbakhun juga mengatakan, tax amnesty sudah terbukti menjadi solusi ketika penerimaan pajak seret sehingga defisit APBN terlalu besar.

"Dan ternyata UU TA ini memang sebagai salah satu jalan keluar atas permasalahan penerimaan pajak yang mengalami konstraksi yang sangat serius," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia berharap putusan MK semakin memperkuat program tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Namun, wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar benar-benar memanfaatkan putusan MK itu untuk menggenjot program tax amnesty.

"Ini memang menjadi tantangan bagi Kemenkeu untuk bekerja keras. Masih ada waktu hingga 31 MAret 2017 untuk menyukseskan tax amnesty," kata Misbakhun yang tak lain mantan pegawai DJP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas