Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bumi Serpong Damai Pasang Pagar di Tanah Kampus SGU

BSDE) mengambil tindakan tegas dengan mengakhiri pinjam pakai tanah dan bangunan yang saat ini digunakan Kampus Swiss German University

Editor: Sanusi
zoom-in Bumi Serpong Damai Pasang Pagar di Tanah Kampus SGU
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Bangunan Swiss German University di BSD, Kabupaten Tangerang, Jumat (27/5/2016). Orangtua mahasiswa di SGU sempat resah lantaran pihak kampus tengah mengalami sengketa tanah dengan pengembang SinarMas Land. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) mengambil tindakan tegas dengan mengakhiri pinjam pakai tanah dan bangunan yang saat ini digunakan Kampus Swiss German University (SGU).

Sebagai tindak lanjut dari sikapnya tersebut, BSDE melakukan pemasangan papan pengumuman dan pemagaran pada tanah dan bangunan di sekeliling area kampus SGU.

Pasalnya, menurut PT BSD, sudah hampir tujuh tahun sejak Januari 2011 hingga sekarang SGU belum menunjukkan itikad baik menyelesaikan persoalan tanah dan bangunan tersebut.

"SGU tidak pernah membayar harga pengikatan seperti yang tercantum di dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan SGU–Edutown di BSD City (PPJB)," tulis BSDE dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/12/2016).

Adapun pemasangan pagar dan papan pengumuman sudah dilakukan sejak Sabtu (17/12/2016) hingga Minggu dinihari (18/12/2016).

Selain itu, BSDE juga membantah bahwa tindakan mereka ini tidak menghormati proses hukum Sidang Gugatan Pembatalan PPJB.

Menurut BSDE, sidang tersebut tidak ada hubungannya dengan pemasangan plang dan pagar karena pemasangan ini merupakan tindak lanjut atas diakhirinya hak pinjam pakai tanah dan bangunan milik perseroan kepada SGU.

Berita Rekomendasi

Kemudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Berita Acara Fitting Out dan Pinjam Pakai (BAFOPP), perseroan berhak mengakhiri pinjam pakai jika SGU lalai dalam memenuhi kewajibannya seperti tersebut dalam PPJB, termasuk membayar angsuran harga pengikatan.

"Sesuai Pasal 14 BAFOPP, apabila pembeli lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, maka BAFOPP tesebut berlaku sebagai surat kuasa khusus untuk mengosongkan tanah dan bangunan," tulis BSDE.

Terkait hal tersebut, Kompas.com mencoba menghubungi Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan BSDE Hermawan Wijaya, tetapi sampai berita ini diturunkan dia belum memberikan tanggapannya.

Sebaliknya, pihak SGU menuduh BSDE tidak menghormati proses hukum terkait proses pembayaran hak guna tanah dan bangunan yang saat ini tengah berjalan.

Tuduhan itu terlontar dari pihak SGU lantaran BSDE pada Sabtu (17/12/2016) kemarin melakukan pemasangan pengumuman dan pagar atau pemblokiran di area Kampus SGU yang terletak di EduTown BSD City Kav.II.1, Pagedangan, Tangerang Selatan.

Aksi BSDE tersebut disebut SGU telah mengganggu kegiatan belajar mengajar dan kepentingan umum di dalam Kampus SGU.

SGU bahkan menyebut BSDE mengerahkan ratusan preman guna melakukan aksinya tersebut.

"Kami tidak dapat memberikan toleransi atas aksi BSDE yang merugikan kepentingan umum ini, khususnya kepentingan mahasiswa generasi penerus bangsa untuk mendapatkan haknya memperoleh pendidikan sesuai dengan Amanat Konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945," ucap Rektor SGU Filiana Santoso dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/12/2016).(Ridwan Aji Pitoko)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas