Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sesmenko Perekonomian Soal Kisruh Pajak Inalum: Pajak Itu Harus Adil

Yang namanya pajak progresif tidak bisa begitu saja mengabaikan perolehan dari perusahaan itu sendiri

zoom-in Sesmenko Perekonomian Soal Kisruh Pajak Inalum: Pajak Itu Harus Adil
Reuters
Alumunium produksi Inalum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta bersikap adil saat menentukan besaran pajak perusahaan.

Hal tersebut terkait kisruh pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (PT Inalum) dengan Pemprov Sumatera Utara.

"Pajak itu harus adil dan memperhatikan kemampuan perusahaan,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dr. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai perbedaan besaran PAP antara Inalum dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga merupakan bagian dari BUMN, Kamis(29/12/2016).

Menurut Lukita, yang namanya pajak progresif tidak bisa begitu saja mengabaikan perolehan dari perusahaan itu sendiri.

“Untuk PAP sendiri saya coba lihat dulu. Tapi yang pasti, pajak harus memperhatikan kemampuan perusahaan. Makanya pajak itu kan progresif, sesuai dengan kelompok-kelompoknya sendiri,” jelasnya.

Ia mencontohkan adanya pajak untuk usaha kecil menengah dengan perolehan di bawah Rp4,8 miliar memiliki ketentuan yang lebih meringankan. Itu juga sama dengan pajak terhadap perseorangan.

“Untuk individu juga ada pendapatan yang tidak kena pajak, sampai batas pendapatan tertentu, mereka tidak kena pajak, itu ada,” jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus memerhatikan aspek keadilan tersebut.

“Jadi prinsipnya adalah progresif dan adil,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Sumut kata dia, juga harus memperlakukan perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut secara adil. Sebab, ketentuan nominal pajak mestinya juga diukur secara sama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

“Aturan ketentuan nominal, gak ada. yang ada sesuai dengan di PT yang lain. PT lain mendapat keuntungan sekian persen ada kelompok-kelompoknya, maka wajib terkena PPH badan, tapi setelah mereka untung, pemerintah bisa menarik lagi melalui deviden,” jelasnya.

Ketika ditanya, apakah pajak terhadap BUMN memiliki aturan tersendiri? Ia membantahnya. Menurutnya, pajak terhadap BUMN sama dengan perusahaan-perusahaan pada umumnya.


“Enggak ada ketentuan khusus, sama seperti PT Perusahaan biasa, jadi sesuai keuntungan mereka, ya mereka wajib kena pajak,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sesmenko Perekonomian juga menanggapi soal reformasi pajak yang dinilainya saat ini sudah menjadi kebutuhan. Ia menyebutkan bahwa ke depan potensi-potensi pajak harus digali lagi karena tax ratio Indonesia masih relatif rendah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas