Hukuman Badan untuk Paksa Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty
Sebagian besar wajib pajak yang dipaksa badan alias disandera atau gijzeling akhirnya memutuskan untuk ikut amnesti pajak.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Otoritas pajak klaim pelaksanaan paksa badan kepada penunggak pajak alias gijzeling cukup efektif memaksa untuk ikut tax amnesty. Meskipun, jumlah peserta tax amnesty di periode kedua memang tidak sekencang pada periode pertama lalu.
Menurut Direktur P2 Humas Direktur Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, sebagian besar wajib pajak (WP) yang dipaksa badan alias disandera atau gijzeling akhirnya memutuskan untuk ikut amnesti pajak.
Bahkan, pekan ini saja ada dua penunggak pajak yang berhasil di-gijzeling.
Keduanya saat ini sudah dibebaskan kembali, karena akhirnya membayar utang pokok pajaknya. Mereka diantaranya WP asal Bandung, PT PKP dengan penanggung pajaknya berinisial CR.
PT PKP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa perhotelan, dengan tunggakan pajak sebesar Rp 45,9 miliar.
"Setelah membayar utang pokok pajaknya, PT PKP kemudian menyatakan ikut tax amnesty," kata Yoga, Jumat (30/12/2016).
Sementara WP yang di-gijzeling lainnya adalah PT GKJL dengan tunggakan pajak senilai Rp 11,5 miliar.
Atas tunggakan itu, otoritas pajak menangkap penanggung pajak PT GKJL, yaitu seorang pria dengan inisial NAL.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2016 ini jumlah utang pajak yang berasal dari peserta gijzeling mencapai Rp 708,72 miliar.
Jumlah itu merupakan gabungan antara utang pokok pajak serta denda administrasi yang harus dibayarkan.
Namun, dari jumlah itu sudah dibayarkan sebesar Rp 378,34 miliar, sebagian diantaranya mengikuti tax amnesty.
Reporter: Asep Munazat Zatnika