Mulai Besok, Deklarasi Luar Negeri Dikenakan Biaya Tebusan 10 Persen
wajib pajak yang hanya melakukan deklarasi luar negeri dikenakan biaya 10 persen dan bagi UMKM tidak mengalami perubahan yakni 0,5 hingga 2 persen
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan program pengampunan pajak atau tax amnesty periode III di kantor pajak, akan berlangsung pada Selasa (3/1/2016).
"Hari ini masih cuti bersama, Selasa besok pelayanan tax amnesty sudah jalan pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi, Jakarta, Senin (2/1/2016).
Menurut Hestu, pelayanan pengampunan pajak juga dibuka pada akhir pekan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan kantor wilayah pajak.
"Hari Sabtu juga tetap buka pukul 08.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat," ucapnya.
Pada periode tersebut, para wajib pajak perlu merogoh kocek lebih dalam untuk membayar uang tebusan dibandingkan periode I dan II.
Adapun tarif tebusan untuk periode III yang efektif pada Januari hingga akhir Maret 2017 yaitu 5 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi.
Sementara bagi, wajib pajak yang hanya melakukan deklarasi luar negeri dikenakan biaya 10 persen dan bagi UMKM tidak mengalami perubahan yakni 0,5 persen hingga 2 persen.
Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak pada siang ini, jumlah uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak sebesar Rp 103 triliun, pembayaran tunggakan senilai Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 739 miliar.