Relaksasi Ekspor Konsentrat untuk Freeport, Luhut Janji Cari Solusi
"Ini makanya kita sedang cari solusi yang terbaik. Saya tidak mau mengulangi kesalahan yang sama."
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan, Pemerintah Indonesia akan berusaha mencari solusi terbaik untuk kebijakan relaksasi ekspor konsentrat yang akan diberikan kepada PT Freeport Indonesia.
Kata Luhut, topik tersebut akan adi bahasan di Rapat Terbatas yang akan digelar di Istana Negara, Selasa (10/1/2017) besok.
"Ini makanya kita sedang cari solusi yang terbaik. Saya tidak mau mengulangi kesalahan yang sama. Semua isi dari UU Minerba kemarin itu salah semua, tapi sudah kemarin, sekarang kita cari solusi yang baik," jelasnya di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Paling penting, kata dia, Freeport mau tunduk kepada peraturan di Indonesia, beberapa opsi sudah disiapkan, namun semua keputusan akan diserahkan kepada presiden saat ratas.
Diketahui, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah mengatur, mulai 11 Januari 2014 semua mineral yang diekspor harus sudah dimurnikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014) memberikan relaksasi ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017.
Dengan harapan, perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) selama relaksasi dapat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Namun hingga saat ini, Freeport dan AMNT belum juga membangun smelter.
Jika ekspor konsentrat ditutup, operasi tambang mereka akan terganggu, dampaknya bisa melumpuhkan daerah yang bergantung pada pendapatan dari pertambangan.