Pengusaha Tambang Ingin Diperlakukan Seperti Petani
Ketua Umum Asosiasi Tambang Bauksit dan Smelter Indonesia Dikdik Amir Hasan berharap pengusaha tambang mendapat perhatian yang sama seperti petani.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak diberlakukannya PP no 23 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2014, pengusaha tambang mineral terpaksa tidak bisa mendapatkan keuntungan dari ekspor.
Pasalnya izin tersebut dibuka jika para pelaku usaha sudah membangun pabrik pengolahan dan pemurnian.
Ketua Umum Asosiasi Tambang Bauksit dan Smelter Indonesia Dikdik Amir Hasan berharap pengusaha tambang mendapat perhatian yang sama seperti petani.
Dikdik menjelaskan alasannya lahan tambang yang mereka garap adalah warisan yang dijaga dan terus diberdayakan seperti halnya petani menggarap sawah.
"Para pengusaha tambang di Indonesia mestinya diperlakukan seperti petani. Karena mereka menjadi pengusaha tambang sudah sejak lama," ujar Dikdik, Selasa (9/1/2017).
Sekretaris Jendral Asosiasi Tambang Bauksit dan Smelter Indonesia Rinto Handoyo meminta adanya komunikasi dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Karena komoditas yang di era 2000-an awal jadi primadona kini menjadi lesu.
"Mencari pemecahan agar persoalan tambang di Indonesia bangkit kembali," ungkap Rinto.
Rinto memaparkan jika harus menunggu pabrik Smelter, akan membuang waktu.
Rinto pun memberi opsi agar pemerintah bersedia mendirikan pabrik smelter tersebut, sehingga prosesnya bisa berjalan lebih cepat.
"Asosiasi siap untuk membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan melekat dalam mengawasi kewajiban keuangan anggota kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah sesuai Undang Undang," ungkap Rinto Handoyo.