Mahalnya Tarif Listrik Akibat Harga Gas Tidak Diturunkan
Pemerintah telah menetapkan potongan harga gas untuk 3 sektor industri yakni Baja, Pupuk, dan Petrokimia.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan potongan harga gas untuk 3 sektor industri yakni Baja, Pupuk, dan Petrokimia.
Tapi tarif tersebut tidak diberikan kepada PT PLN (persero) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Jumadis Abda menjelaskan harga beli gas bagi pembangkit PLN diatas 9 dollar AS per MMBtU.
Angka tersebut di atas harga diskon gas bagi Industri yang hanya USD 6 per MMBtu.
"Mahalnya harga pasokan gas bagi pembangkit listrik inilah yang disebut-sebut sebagai kontributor utama mahalnya harga listrik bagi masyarakat," ujar Abda, Rabu (11/1/2017).
Menurut Abda, harga gas bumi menjadi masalah untuk PLN.
Baca: PLN Sebaiknya Tidak Tergantung Swasta
Karena hal tersebut sangat mempengaruhi biaya produksi dan tarif listrik kepada masyarakat.
"Rata-rata secara nasional harga gas masih 9 dollar AS per MMBTU termasuk harga gas pipa pun masih 9 dollar AS per MMBTU, ini masih tergolong mahal ya," kata Abda.
Abda menambahkan daya saing PT PLN sebagai penyedia listrik negara pun tidak melawan perusahaan swasta.
Abda pun menilai hal itu bisa merugikan PLN dan konsumen.
"Maka tak heran kenaikan listrik yang tinggi akan selalu dibebankan konsumen karena komponen-komponen tadi tidak bisa dikendalikan," jelas Abda.