Bos Pupuk Indonesia Yakin Pemerintah Bakal Perpanjang Kebijakan HGBT
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengaku terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait perpanjangan kebijakan ini.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - PT Pupuk Indonesia (Persero) meyakini pemerintah akan memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang akan berakhir pada 2024.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengaku terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait perpanjangan kebijakan ini.
"Kita terus berkomunikasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, sudah ada indikasi baik lah HGBT mudah-mudahan akan dilanjutkan," katanya ketika ditemui di Sukamandi, Subang, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Pupuk Indonesia dan Relawan Bakti BUMN Bentangkan Bendera Merah Putih di Pantai Nusantara NTT
"Kita cukup optimis. Yang kita tunggu sekarang memang peraturan yang akan dikeluarkan," lanjutnya.
Rahmad kian optimis kebijakan HGBT akan dilanjutkan karena visi Presiden Terpilih RI 2024-2029 Prabowo Subianto terhadap ketahanan pangan.
Ketahanan pangan disebut sangat berkaitan dengan HGBT.
Jika kebijakan HGBT dilanjutkan, harga pupuk yang menjadi kekhawatiran petani tidak akan mengalami kenaikan.
"Ada pemerintah baru yang akan nanti dilantik tanggal 20 Oktober. Kami meyakini dengan visi Pak Prabowo terhadap ketahanan pangan, insyaallah HGBT akan terus dilanjutkan, sehingga tidak ada kekhawatiran petani atas harga pupuk yang akan naik," ujar Rahmad.
"Kita meyakini itu akan diteruskan karena dampaknya pada ketahanan pangan nasional cukup signifikan," jelasnya.
Baca juga: Pupuk Indonesia dan Relawan Bakti BUMN Bentangkan Bendera Merah Putih di Pantai Nusantara NTT
Penetapan HGBT tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.
Terdapat 7 sektor industri yang diberikan harga gas di bawah 6 dollar Amerika Serikat.
Ketujuh sektor industri yang mendapat penetapan HGBT dalam Permen ESDM tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.