Regulasi Baru, Pengusaha Tambang Asing Wajib Setor Saham 51 Persen ke Negara
"Jadi kalau pemerintah, BUMN dan BUMD tidak mau menyerap, sahamnya bisa diserap oleh swasta nasional," ungkap Jonan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru saja merilis regulasi baru di bidang tambang berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
Regulasi anyar ini mewajibkan semua pengusaha tambang asing melakukan pembagian saham 51 persen untuk Indonesia.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) setelah lima tahun berproduksi, wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pada tahun ke 10, sahamnya paling sedikit 51 persen sudah dimiliki peserta Indonesia.
"Semua pemegang kontrak karya dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib tunduk pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba yang wajib melakukan divestasi saham sampai 51 persen," ujar Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Dalam skema pembagiannya, divestasi saham akan diberikan secara bertahap yaitu tahun ke enam 20 persen, tahun ke tujuh 30 persen, tahun ke delapan 37 persen, tahun kesembilan 44 persen, dan tahun ke 10 51 persen dari jumlah seluruh saham.
Mantan Menteri Perhubungan itu memaparkan saham akan ditawarkan kepada pemerintah terlebih dahulu.
Jika tidak sesuai harganya, maka akan dioper kepada BUMN, BUMD lalu penawaran terakhir kepada swasta nasional.
"Jadi kalau pemerintah, BUMN dan BUMD tidak mau menyerap, sahamnya bisa diserap oleh swasta nasional," ungkap Jonan.