Seknas Jokowi: PP No.1 Tahun 2017 Momentum Indonesia untuk Mandiri.
Seknas Jokowi mengapresiasi lahirnya PP No. 1 thn 2017 beserta peraturan menteri turunannya.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seknas Jokowi mengapresiasi lahirnya PP No. 1 thn 2017 beserta peraturan menteri turunannya.
Yaitu, Permen No. 5 dan No. 6 thn 2017 yang g memberi kelonggaran ekspor mineral mentah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
M. Yamin, Ketum Seknas Jokowi menyatakan, Presiden menunjukkan jati dirinya sebagai Kepala negara yang secara sungguh-sungguh menegakkan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumberdaya alam.
Kecerdasan dan ketegasan Presiden Jokowi, puji Yamin, diimplementasikan oleh Ignasius Jonan Menteri ESDM dan Wakilnya Arcandra dalam PP No.1/2017.
Yang kemudian diikuti dengan lahirnya Permen No.5 dan No.6/2017 mengenai ekspor dan pemurnian minerba.
"Ini adalah kebijakan yang sangat ditunggu pengusaha tambang yang sudah lama tidak bisa mengembangkan usaha ekspor minerba," katanya, Senin (17/1/2017).
"Jonan seorang CEO sudah teruji prestasinya ketika menjadi Dirut KAI. Konsiten, berani ambil keputusan ketika menjadi Menteri Perhubungan. Tak salah Presiden Jokowi menugaskannya di ESDM berpasangan dengan Archandra," sambung Yamin.
Bagi Yamin, tujuan diterbitkannya PP ini adalah selain membuat negara lebih berdaulat, adalah juga untuk menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, mendukung pertumbuhan ekonomi terutama di daerah dan menyegarkan iklim investasi. Ditegaskan, Indonesia berusaha menuju kemandirian ekonomi sebagaimana Tri Sakti dan Nawacita.
Seknas Jokowi menilai, kelonggaran ekspor mineral mentah dengan beberapa persyaratan sebagaimana yang diumumkan Menteri ESDM Ignasius Johan dengan tiga persyatan yang harus dipenuhi.
Agar perusahaan tambang dapat mengekspor mineral dalam bentuk konsentrat adalah ide yang cerdas.
Pertama, perusahaan tambang yang memiliki Kontrak Karya (KK) harus mengubah izinnya menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) jika ingin mengekspor dalam bentuk konsentrat mineral.
IUPK berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, maksimal sebanyak dua kali.
"Apakah ini wajib? Tidak wajib. Kalau mau Kontrak Karya terus, tidak apa-apa. Kalau mau, lanjutnya, ekspor produksi yang sudah dilakukan pemurnian, tidak ada masalah," ujarnya.
Kedua, perusahaan tambang yang memiliki IUPK wajib membangun smelter" dalam waktu lima tahun. Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap enam bulan untuk memeriksa perkembangan pembangunan smelter.
Kalau sengaja tidak membuat (smelter), memolor-molor, dicabut rekomendasi ekspornya.Ketiga, perusahaan tambang juga wajib melakukan divestasi hingga 51% secara bertahap dalam waktu sepuluh tahun
Osmar Tanjung, Sekjen Seknas Jokowi menambahkan, kedaulatan energi sepantasnya dapat dicapai dalam 5 tahun ini. PP No.1 tahun 2017 adalah langkah awal dalam mengurai carut marut problem dan pengembangan dalam minerba.