Arcandra: Penerbitan PP Minerna Dorong Penerimaan Negara
"Ini untuk penerimaan negara, kedua menaikan GDP (produk domestik bruto) dan ketiga meningkatkan tenaga kerja Indonesia."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dinilai sebagai salah satu upaya menggenjot penerimaan negara.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar mengatakan, penerbitan PP Nomor 1 Tahun 2017 bukan ditujukan sebagai nasionalisme, tapi untuk meningkatkan penerimaan negara pada sektor tersebut.
"Ini untuk penerimaan negara, kedua menaikan GDP (produk domestik bruto) dan ketiga meningkatkan tenaga kerja Indonesia," tutur Archandra di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Namun mengenai potensi peningkatan negara dari sektor tersebut, Archandra tidak menyebutkan secara rinci. Tercatat, berdasarkan data Kementerian ESDM, total penerimaan negara dari pertambangan pada 2014 senilai Rp 158,46 triliun.
Menurut Archandra, ketiga tujuan tersebut akan tercapai jika perusahaan pertambangan yang memiliki kegiatan ekspor membangun smelter.
"Caranya itu dengan smelter, jadi siapa yang boleh ekspor yaitu mereka yang telah dan sedang membangun smelter," papar Archandra.