DPR Minta Semua Rencana Pengalihan Aset BUMN Lapor Dulu ke Komisi XI
"Komisi XI berpandangan apapun bunyi PP terbaru selama dia berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, sarat kontroversi.
Ketua DPR Komisi XI Melchias Markus Mekeng dengan tegas meminta pemerintah melaporkan semua kegiatan aksi korporasi oleh BUMN, termasuk rencana pengalihan aset negara seperti BUMN ke DPR.
"Komisi XI berpandangan apapun bunyi PP terbaru selama dia berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI," kata Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng, Rabu (18/1/2017).
Menurutnya, DPR harus dilibatkan jika bicara soal sisi keuangan negara. BUMN dan asetnya kata Mekeng adalah resmi milik Menteri Keuangan wewenangnya, bukan Menteri BUMN.
"BUMN itu kan milik menteri keuangan. Nah kalau menteri keuangan melakukan penjualan, pengalihan aset harus lapor ke komisi XI dan meminta persetujuan itu intinya," tegas Mekeng.
Mekeng juga menegaskan pihak DPR tetap harus mengetahui semua transaksi pengalihan aset BUMN. Walaupun hal tersebut tidak tercantum dalam PP, namun Mekeng ingin semua BUMN melaporkan dulu ke DPR.
"Pokoknya kita mengacu kepada keuangan negara. Mereka jual aset, alihkan aset intinya ada perpindahan kita harus dilaporkan. Kita bisa panggil mereka," ungkap Mekeng.