Reformasi Pajak Harus Realisasikan Keinginan Jokowi soal Badan Penerimaan Negara
Kementerian Keuangan telah membentuk Tim Reformasi Pajak dan resmi diluncurkan, akhir Desember 2016 lalu
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Keuangan telah membentuk Tim Reformasi Pajak dan resmi diluncurkan pada akhir Desember 2016. Tim ini meliputi jajaran pengarah, penasehat, pengawas, akademisi, hingga kalangan dunia usaha.
Landasan hukum pembentukan tim adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 885/KMK.03/2016 tentang tim pembentukan reformasi.
Menurut anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, Tim Reformasi, diharapkan berbicara dalam konteks kuat, kepentingan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diutamakan.
Reformasi perpajakan ini, kata Misbakhun, juga harus dilihat sebagai desain keinginan Presiden Jokowi untuk menjadikan Badan Penerimaan Pajak. Nantinya, akan dibahas dalam Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), dan akan mulai bekerja di tahun 2018.
"Ini adalah keinginan Presiden Jokowi, bukan siapa-siapa. Tidak boleh struktur di bawah Presiden berbicara di luar keinginan Presiden," kata Misbakhun, Rabu (18/1/2016).
Ia kemudian mempertanyakan substansi Tim Reformasi yang dibentuk. Dia pun sudah tidak tahu, ada berapa tim reformasi yang dibentuk.
Saat ini, lanjutnya, ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Madya, dan sebagainya. Bahkan ada letter of intens dengan IMF sebagai bagian dari penanganan krisis saat itu.
Menurutnya, itu bagian dari reformasi perpajakan dan sejak tahun 2001 sebenarnya sudah dibentuk tim reformasi.`
"Menurut saya, politik akhir yang menentukan yaitu, menjadikan DJP sebagai badan otonom yakni Badan Penerimaan Pajak," ujarnya.