TNI Bantu Kementerian Keuangan Tertibkan Pengunggak Pajak
"Sudah dilakukan MoU kemarin. Mudah-mudahan bersama TNI dan Kemenkeu bisa memperoleh sesuai target, agar tercipta sentra-sentra ekonomi baru."
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, ada beberapa poin pokok kebijakan dan hasil Rapat Pimpinan TNI tahun 2017.
Salah satunya adalah membantu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan perolehan pajak.
"Sudah dilakukan MoU kemarin. Mudah-mudahan bersama TNI dan Kemenkeu bisa memperoleh sesuai target, agar tercipta sentra-sentra ekonomi baru. Ini yang ingin saya sampaikan," kata Gatot kepada wartawan usai penutupan Rapim TNI tahun 2017 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2017).
Menurutnya, sesuai perintah Presiden Joko Widodo program pengampunan pajak atau tax amnesty harus berhasil.
"Menkeu berjanji jika target pajak terpenuhi, maka anggaran pertahanan juga akan dinaikkan," katanya.
Gatot menyebutkan, kerjasama antara TNI dan Kemenkeu yang ditandatangani langsung dirinya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani salah satu poinnya untuk menertibkan penunggak pajak.
"Setelah program tax amnesty usai, (tugas) kita mengamankan. Ini penting karena penghasilan negara kan, maka kita amankan," katanya.
Sebagai informasi, salah satu kebijakan Belanja Negara pada APBN 2017 adalah mendukung penegakan hukum serta stabilisasi pertahanan dan keamanan, melalui pemberantasan dan penegakan peredaran gelap narkoba, tindak terorisme, serta pengadaan alutsista. Anggaran fungsi pertahanan dalam APBN tahun 2017 sebesar Rp108.293,8 miliar.
Diberitakan sebelumnya, dalam MoU yang diteken Senin 16 Januari 2017 kemarin, ada beberapa poin.
Adapun maksud dan tujuan nota kesepahaman antara Kemenkeu RI dan TNI, untuk mengatur rencana kerja sama antara Kementerian Keuangan dan TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, agar dapat dijadikan pedoman dalam mengimplementasikan nota kesepahaman dimaksud.
Dalam nota kesepahaman tersebut, disepakati kerja sama meliputi pengamanan penerimaan negara antara lain:
Pertama,sosialisasi peraturan, kebijakan, serta kewenangan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Kedua, pengamanan pemulihan, penyelamatan, penggunaan, pemanfaatan aset barang milik negara dalam rangka mengamankan hak-hak dan pertahanan negara.