Sejak 2013, OJK Terima 484 Laporan Penawaran Investasi Ilegal
Dari 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti, terdapat 80 entitas yang telah dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP)
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak beroperasinya layanan financial customer care (FCC) pada 2013 sampai 2016, telah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga menawarkan investasi bodong atau ilegal.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, dari sejumlah entitas tersebut, 217 entitas di antaranya dapat ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap.
"Sebanyak 267 entitas tidak dapat ditindaklanjuti karena terbatasnya informasi," kata Tituk sapaan Kusumaningtuti di Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Baca: Kevin Aprilio dan Addie MS Jadi Korban Investasi Berisiko Tinggi, Miliaran Rupiah Diduga Raib
Dari 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti, kata Tituk, terdapat 80 entitas yang telah dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP) yang dapat diakses melalui sikapiuangmu.ojk.go.id dan mobile apps SikapiUangmu.
"Sebagai langkah preventif, OJK melalukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap praktik dan karakteristik investasi khususnya yang tidak memiliki kejelasan legalistas dengan melalukan sosialisasi, edukasi," tuturnya.