Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sejak 2013, OJK Terima 484 Laporan Penawaran Investasi Ilegal

Dari 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti, terdapat 80 entitas yang telah dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP)

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sejak 2013, OJK Terima 484 Laporan Penawaran Investasi Ilegal
ISTIMEWA
OJK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak beroperasinya layanan financial customer care (FCC) pada 2013 sampai 2016, telah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga menawarkan investasi bodong atau ilegal.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, dari sejumlah entitas tersebut, 217 entitas di antaranya dapat ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap.

"Sebanyak 267 entitas tidak dapat ditindaklanjuti karena terbatasnya informasi," kata Tituk sapaan Kusumaningtuti di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Baca: Kevin Aprilio dan Addie MS Jadi Korban Investasi Berisiko Tinggi, Miliaran Rupiah Diduga Raib

Dari 217 entitas yang dapat ditindaklanjuti, kata Tituk, terdapat 80 entitas yang telah dicantumkan ke dalam Investor Alert Portal (IAP) yang dapat diakses melalui sikapiuangmu.ojk.go.id dan mobile apps SikapiUangmu.

"Sebagai langkah preventif, OJK melalukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap praktik dan karakteristik investasi khususnya yang tidak memiliki kejelasan legalistas dengan melalukan sosialisasi, edukasi," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas