Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Mandiri Layani Transaksi Pembayaran di Kementerian Perhubungan

Layanan ini dapat mempercepat transaksi pembayaran bagi pengguna jasa di lingkup Kementerian Perhubungan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bank Mandiri Layani Transaksi Pembayaran di Kementerian Perhubungan
KOMPAS IMAGES
Aktivitas transaksi nasabah di mesin ATM Bank Mandiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Mandiri menyediakan layanan perbankan untuk memudahkan transaksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Perhubungan.

Layanan ini dapat mempercepat transaksi pembayaran bagi pengguna jasa di lingkup Kementerian Perhubungan.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa layanan Perbankan ini dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo.

"Kerjasama ini bentuk dukungan Bank Mandiri menciptakan sistem penerimaan negara yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan implementasi Simponi/MPN G2," ujar Kartika, Senin (23/1/2017).

Melalui kerjasama ini, Bank Mandiri akan menyediakan solusi perbankan untuk pembayaran PNBP secara elektronik kepada Wajib Bayar/pengguna jasa di Kementerian Perhubungan.

Kanal pembayaran PNBP tersebut dapat melalui fasilitas Mandiri Internet Banking, Mandiri ATM, Cabang Bank Mandiri dan Mini ATM/Electronic Data Capture (EDC).

“Langkah ini, kami harapkan juga dapat membantu upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara yang dibutuhkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata Kartika.

Saat ini, layanan transaksional Bank Mandiri untuk segmen wholesale Banking meliputiTrade, Guarantee Bank dan cash management, dengan kontribusi fee based income sebesar Rp 1,1 trilliun pada periode Januari – November 2016.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas