Ini Cara Pemerintah Stabilkan Harga Gula di Pasar
Pemerintah terus melakukan efisiensi mata rantai industri agar harga komoditas pangan strategis dan pasokannya di dalam negeri stabil
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan efisiensi mata rantai industri agar harga komoditas pangan strategis dan pasokannya di dalam negeri menjadi lebih stabil.
Dalam memenuhi kebutuhan gula nasional, Kementerian Perdagangan tidak hanya memotong mata rantai impor, tetapi juga memfasilitasi kesepakatan antara produsen dan distributor gula agar harga eceran tertinggi di masyarakat di level Rp 12.500.
"Untuk itu dibutuhkan impor gula untuk stabilisasi harga, semua dilakukan dengan orientasi utama menciptakan harga gula yang stabil," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Saat ini kebutuhan gula nasional untuk semester I 2017 diperkirakan mencapai 1,5 juta ton, namun dari angka tersebut hanya mampu disediakan oleh industri gula nasional sebanyak 700 ribu ton gula. Alhasil, kekurangan pasokan gula perlu ditutupi dengan impor.
Pengamat Ekonomi Bustanul Arifin memandang, impor gula tidak bisa dihindari dan perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional, bahkan diperkirakan kebutuhan sepanjang tahun ini bisa meningkat sebanyak 5,5 juta ton.
"Angka itu tidak diikuti dengan produksi gula nasional yang hanya berada di kisaran 2 sampai 3 juta ton per tahun," tutur Bustanul.
Data Kemendag, harga rata-rata gula pada Januari 2017 yakni sebesar Rp 14.087 per kilo gram atau turun 0,33 persen dibandingkan pada Desember 2016 sebesar Rp 14.133 per kilo gram.
Sementara, harga rata-rata gula di beberapa daerah terendah yaitu Yogyakarta Rp 12.933 per kilo gram dan tertinggi berada di Tanjung Pinang, Tanjung Selor, dan Manokwari senilai Rp 17.000 per kilo gram.