Pemerintah Harus Serius Realisasikan Kebijakan Energi Bersih
Sumber energi geotermal selama ini banyak terdapat di area hutan lindung.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan jaringan masyarakat sipil peduli energi bersih, mendesak pemerintah serius merealisasikan kebijakan energi bersih untuk pembangkit listrik dan bahan bakar rumah tangga.
Alasannya, dengan kelebihan Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi kesempatan baik bagi Indonesia mengembangkan energi ramah lingkungan, bersih, baik dalam segala kecil, sedang, maupun besar.
Selama ini Pemerintah praktis hanya menggantungkan pada energi fosil yang terbukti berdampak negatif terhadap lingkungan global, menggerus uang negara karena harus mengimpor dan stoknya sangat terbatas.
Untuk kebutuhan pembangkit listrik, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, seharusnya pemerintah mengharuskan PT PLN menggunakan sumber energi bersih, minimal dengan gas.
"Atau mengembangkan pembangkit-pembangkit kecil baik yang berbasis air, angin, bahkan sampah," ujar Tulus Abadi kepada Tribunnews.com, Selasa (31/1/2017).
Tulus menilai, sudah sangat mendesak bagi PLN mengatasi kekurangan pasokan energi listrik, dengan energi bersih.
"Pemerintah, melalui PT Pertamina, juga mendesak untuk mewujudkan energi panas bumi, geotermal. Indonesia adalah pemasok geotermal terbesar di dunia (40 persen). Tetapi hingga kini yang termanfaatkan baru empat persen saja," kata Tulus Abadi.
Faktor kendala finansial dan regulasi, sering membuat operator geotermal eggan untuk melakukan investasi di pembagkit geotermal. Pemerintah perlu memberikan insentif fiskal bagi mereka, termasuk subsidi.
"Juga mengatasi kendala-kendala regulasi terkait konflik regulasi, khususnya menyangkut regulasi di bidang kehutanan, dimana eksplorasi panas bumi dilarang dilakukan di daerah hutan, khususnya hutan lindung," jelasnya.
Sumber energi geotermal selama ini banyak terdapat di area hutan lindung.
Tulus Abadi menambahkan, pemerintah perlu memberikan berbagai insentif pada pihak-pihak yang peduli dan berhak pada energi bersih.
Subsidi pada energi fosil, terutama listrik, BBM, gas, harus segera dialihkan untuk subsidi energi bersih.
"Sebab energi bersih itulah yang sebenarnya berhak mengantongi hak subsidi, bukan energi fosil. Energi fosil justru seharusnya diberikan disinsentif," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.