Masih Fase Moratorium, DPR: Sikat Penyalur TKI yang Melanggar
Moratoirum pengiriman TKI sektor domestik diberlakukan pemerintah sejak bulan Mei tahun 2016 lalu.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI meminta pemerintah menahan perusahaan penyalur tenaga kerja berangkatkan TKI selama masih dalam masa moratorium. Menurut komisi ini, perusahaan penyalur tersebut sudah melanggar aturan jika masih melakukan pengiriman.
"Selama masih moratorium pengiriman pekerja informal ke negara-negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, tentu tidak dibenarkan ada PPTKIS (Perusahaan Pengirim TKI Swasta) melakukan pengiriman itu," ujar anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal, Kamis (2/2/2017).
Iqbal pun menilai ada indikasi perdagangan manusia dalam pengiriman TKI selama masih ada moratorium. Karena itu Iqbal berharap pemerintah bisa bersikap tegas melindungi para TKI.
"Pemerintah harus bersikap tegas," tegas Iqbal.
Moratoirum pengiriman TKI sektor domestik diberlakukan pemerintah sejak bulan Mei tahun 2016 lalu. Sampai saat ini moratoirum tersebut belum dicabut. Namun, dalam masa moratorium itu, masih ada pengiriman puluhan ribu TKI dengan modus untuk ditempatkan di sektor formal.
Berdasarkan keterangan anggota Timwas TKI DPR Rieke Diah Pitaloka, sebagian perusahaan itu terindikasi melakukan perdagangan manusia. Buktinya, saat ini ada 45 TKI yang ditahan di tempat penampungan di Jedah, Arab Saudi.
"Tindakan tegas ke perusahaan tadi tidak cukup dengan mencabut izin usaha. Perusahaan itu harus ditindak secara hukum agar tidak diikuti oleh yang lain," ungkap politisi PPP tersebut.