Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengelola Statuter AJBB Jawab Berbagai Isu Negatif tentang Bumiputera

Berbagai berita negatif yang menerpa Bumiputera sepanjang 2016 telah dijawab Pengelola Statuter Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengelola Statuter AJBB Jawab Berbagai Isu Negatif tentang Bumiputera
Kontan
ILUSTRASI: AJB Bumiputera logo 

TRIBUNNEWS.COM – Berbagai berita negatif yang menerpa Bumiputera sepanjang 2016 telah dijawab Pengelola Statuter Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dengan langkah-langkah korporasi dan restrukturisasi yang melahirkan skema penguatan perusahaan untuk mengoptimalkan terjaminnya kepentingan 6,5 juta pemegang polis.

“Insya Allah peringatan 105 tahun Bumiputera pada 12 Februari nanti, bersamaan dengan peluncuran PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB), menjadi momentum Bumiputera kembali berkokok di tahun ayam 2017 ini, meninggalkan persoalan (mismanajeman) masa lalu,” kata Adhie M Massardi, Minggu (5/2)

Pengelola Statuter (PS) bidang komunikasi, SDM dan Umum ini optimis karena langkah dan skema penguatan AJBB terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.

“PS sangat hati-hati karena mengelola aset triliunan rupiah (aset finansial Rp 5,1 T dan properti Rp 6,5 T), yang kalau salah langkah urusannya pidana, bisa masuk bui. Karena itu, PS tidak sekedar mengundang investor dan melepas beberapa aset properti untuk memperoleh dana tunai. Kalau hanya itu yang dilakukan, pasti tidak akan menyelesaikan masalah, hanya menunda masalah,” katanya.

Adhie menjelaskan, yang dilakukan PS adalah memobilisasi sumber daya pembiayaan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.

Sehingga pelepasan aset properti senilai Rp 4,3 triliun lebih merupakan instrumen (stimulus) untuk menambah pendapatan.

Diyakini Adhie, apa yang dilakukan PS AJBB tetap menjaga marwah Bumiputera yang dibangun pada 1912 dengan landasan moral yang kuat oleh tiga guru anggota aktif Boedi Utomo, organisasi kaum inteklektual pribumi zaman kolonial (1908), yakni untuk meningkatkan derajat ekonomi bangsa, sebagaimana tertuang dalam Marcia Bumiputera.

Berita Rekomendasi

“PS hanya melepaskan hak pengelolaan dengan menjual saham mayoritas PT properti itu, sehingga selain bermartabat, secara nama tetap milik Bumiputera. Dan yang penting, semua itu dilakukan untuk kepentingan pemegang polis, karena sejatinya semua kekayaan Bumiputera memang milik pemegang polis,” jelas Adhie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas