KAI Terbitkan Aturan Baru: Penumpang Hamil di KA Jarak Jauh Wajib Lampirkan Surat Dokter Kandungan
"Pada usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan khusus bagi penumpang yang sedang hamil untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya calon penumpang ibu hamil.
Kepala Humas PT KAI Daops 8, Gatut Sutiyatmoko mengatakan, penumpang wanita hamil dengan usia kehamilan 14 sampai 28 minggu masih boleh naik KA jarak jauh.
Namun, penumpang wanita dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan yang sehat dan tidak ada kelainan kandungan, serta wajib didampingi minimal satu orang pendamping.
Aturan itu mulai berlaku 31 Maret 2017.
Gatut menegaskan, jika kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan itu, wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun.
Penumpang tersebut juga diharuskan membuat surat pernyataan pertanggungan risiko bahwa perusahaan dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.
"Namun, apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan menyatakan penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk perjalanan jarak jauh, tiket penumpang dapat dibatalkan dan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen," ujarnya, Senin (13/2/2017).
Diberitakan sebelumnya, pernah terjadi seorang ibu yang melahirkan bayinya di dalam kereta api saat perjalanan naik KA Probowangi jurusan Banyuwangi-Surabaya yang merupakan wilayah Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 9, Krisbiyantoro mengatakan bayi yang lahir itu adalah anak ketiga dari pasangan suami istri Eko dan Dwi Agustina di atas KA 220 Probowangi.
"Mereka warga RT 02 RW 82 Desa/Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi," katanya.