Mekeng: Jangan Kaget BUMN Banyak Dijual
Komisi XI DPR tegas menolak adanya PP nomor 72 tahun 2016. Karena hal tersebut membahayakan nasib aset BUMN.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR tegas menolak adanya PP nomor 72 tahun 2016. Karena hal tersebut membahayakan nasib aset BUMN.
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung sikap penolakan Komisi VI dan gugatan yang dilakukan beberapa pihak guna membatalkan PP tersebut.
"Saya sepakat menolak PP tersebut," ujar Mekeng di DPR, Selasa (14/2/2017).
Menurut Mekeng, pembahasan BUMN bersama DPR diperlukan. Karena hal tersebut merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.
"Kami sepakat apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara harus melalui pembahasan DPR walaupun prosesnya rumit dan panjang," kata Mekeng.
Mekeng mengingatkan jika tidak ada pembahasan bersama DPR, bukan hanya BUMN tapi Monas pun bisa dijual.
"Kalau tetap dijalankan jangan kaget nanti BUMN dijual ke asing, berpindah tangan, bahkan monas nanti dijual kita ngga tau bahaya itu," kata Mekeng.
Mekeng pun berharap pemerintah membatalkan PP tersebut. Jika tidak, maka biarkan penggugat maupun DPR yang akan mengambil aksi.
"Tidak boleh PP tersebut jalan. Karena bertabrakan dengan aturan yang sudah ada lainnya," tegas Mekeng.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, PP 72 tersebut mengatur tentang tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Namun kali ini, PP 72 melegalkan perpindahan aset BUMN tanpa harus melalui APBN atau persetujuan DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.