Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

JAMAN : Freeport harus Divestasi 51 % tanpa tawar menawar lagi

Salah satu poin penting dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang

Editor: Content Writer

TRIBUNNWEWS.COM - Salah satu poin penting dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara adalah ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana juga amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51% secara bertahap.

Namun, belakangan ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT. Freeport Indonesia menyatakan keberatannya untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51%.

Freeport hanya bersedia melakukan divestasi 30% sebagaimana terdapat dalam ketentuan kontrak karya (KK) yang ditandatangani pada tahun 1991.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menilai bahwa PT. Freeport Indonesia harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Freeport harus divestasi sahamnya 51% tanpa ada proses tawar menawar lagi.

Freeport harus menghargai kedaualatan bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka, yang mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan konstitusinya.

BERITA REKOMENDASI

“Atas nama KK (kontrak karya) Freeport tidak  bisa menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia,” tegas Ketua Umum JAMAN Iwan Dwi Laksono di Jakarta, Kamis  (14/2).

Menurut Iwan, sejak Freeport mengajukan perubahan KK menjadi IUPK, serta izin perubahan tersebut disetujui oleh pemerintah dengan menerbitkan IUPK kepada perusahaan tersebut, maka ketentuan perjanjian yang terdapat di dalam KK tidak berlaku lagi.

“Perubahan KK ke IUPK yang diajukan sudah disetujui, pemerintah juga sudah menerbitkan izinnya. Jadi KK tidak bisa lagi jadi acuan,” ujarnya.

Iwan menambahkan, konstitusi sudah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kendali atas kekayaan alam mineral harus ditangan negara jika berkeinginan untuk menyejahterakan masyarakat.


“Dalam Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas bahwa negara berkuasa terhadap kendali kekayaan alamnya,” tambahnya.

Bagi Iwan, divestasi saham 51% yang diajukan oleh pemerintah sebagai syarat untuk melakukan perubahan KK menjadi IUPK tersebut sudah tepat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas