Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

JAMAN : Freeport harus Divestasi 51 % tanpa tawar menawar lagi

Salah satu poin penting dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang

Editor: Content Writer

Pasalnya, dengan kepemilikan saham sebesar 51%, merupakan bentuk kuasa dan kendali negara atas kekayaan tambang yang dimiliki.

Ia juga menegaskan, jika Freeport tidak bersedia melakukan divestasi saham sebesar 51% tersebut, maka pemerintah sudah seharusnya mencabut izin yang telah diberikan.

Dengan hal itu, Freeport tidak akan bisa lagi melakukan ekspor konsentrat. Bahkan, pemerintah juga sudah saatnya untuk memberikan keputusan tegas.

“Jika Freeport tidak tunduk terhadap perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Maka, tidak ada lagi perpanjangan kontrak maupun izin 2021 mendatang,” pungkas Iwan.

Untuk diketahui, PT. Freeport Indonesia menyatakan tidak bersedia menerima IUPK yang diberikan pemerintah.

Pasalnya, IUPK yang diberikan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi Freeport di Indonesia.

Selain itu, Freeport juga menyatakan keberatan atas kewajiban melakukan divestasi saham 51% secara bertahap.

Berita Rekomendasi

Pihaknya masih bersikukuh dengan ketentuan perjanjian dalam KK yang ditantangani oleh Freeport dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 1991.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas