JAMAN : Freeport harus Divestasi 51 % tanpa tawar menawar lagi
Salah satu poin penting dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Editor: Content Writer
Pasalnya, dengan kepemilikan saham sebesar 51%, merupakan bentuk kuasa dan kendali negara atas kekayaan tambang yang dimiliki.
Ia juga menegaskan, jika Freeport tidak bersedia melakukan divestasi saham sebesar 51% tersebut, maka pemerintah sudah seharusnya mencabut izin yang telah diberikan.
Dengan hal itu, Freeport tidak akan bisa lagi melakukan ekspor konsentrat. Bahkan, pemerintah juga sudah saatnya untuk memberikan keputusan tegas.
“Jika Freeport tidak tunduk terhadap perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Maka, tidak ada lagi perpanjangan kontrak maupun izin 2021 mendatang,” pungkas Iwan.
Untuk diketahui, PT. Freeport Indonesia menyatakan tidak bersedia menerima IUPK yang diberikan pemerintah.
Pasalnya, IUPK yang diberikan pemerintah tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi Freeport di Indonesia.
Selain itu, Freeport juga menyatakan keberatan atas kewajiban melakukan divestasi saham 51% secara bertahap.
Pihaknya masih bersikukuh dengan ketentuan perjanjian dalam KK yang ditantangani oleh Freeport dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 1991.