Jonan ke Freeport: Divestasi 51 Persen Saham Adalah Tuntutan Rakyat Indonesia
Memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi pada 1991, yaitu menjadi 30 persen karena pertambangan bawah tanah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) mengikuti aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, terkait divestasi hingga 51 persen.
"Saya berharap PTFI tidak alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51 persen yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya yang pertama antara PTFI dan Pemerintah Indonesia, dan juga tercantum dengan tegas dalam PP No 1/2017," tutur Jonan, Jakarta, Sabtu (18/2/2017) malam.
Menurut Jonan, memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi pada 1991, yaitu menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah. Namun, divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo, agar PTFI dapat bermitra dengan pemerintah.
"Sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia," papar Jonan.
Dalam hal pertambangan mineral logam, kata Jonan, pemerintah tetap berpegangan pada UU Mineral dan Batubara No 4/2009 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 sebagai revisi dan tindak lanjut semua peraturan yang telah terbit sebelumnya.
"Dengan mengacu dan berpegang pada UU dan Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah tetap menghormati semua isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya dan masih sah berlaku," ujar Jonan.
Lebih lanjut Jonan mengatakan, pemerintah mendorong Freeport Indonesia agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjakan izin, yang akan dikoordinasi oleh Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM.