Fadli Zon: Berikan Saja Izin Ekspor Konsentrat untuk Freeport
"Kalau memang dirasa ada yang tidak sesuai bisa dibicarakan revisi dengan DPR. Misalnya diberikan waktu lagi untuk relaksasi ekspor konsentrat."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
Fadli Zon Usulkan Freeport Diberi Kesempatan Ekspor Lagi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Freeport-Mcmoran Inc., induk usaha PT Freeport Indonesia mengancam akan ajukan gugatan ke badan arbitrase dunia jika dalam tempo 120 hari mendatang Freeport gagal bernegoisasi dengan Pemerintah RI soal perpanjangan status Kontrak Karya (KK).
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengusulkan agar pemerintah kembali memberi kesempatan Freeport untuk ekspor hasil tambangnya. Hal itu bisa dilakukan jika ada perubahan revisi UU Minerba yang dilakukan DPR sekarang ini.
"Kalau memang dirasa ada yang tidak sesuai bisa dibicarakan revisi dengan DPR. Misalnya diberikan waktu lagi untuk relaksasi ekspor konsentrat," ujar Fadli di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Baca: Freeport McMoran Belum Putuskan Dirut Baru Pengganti Chappy Hakim
Fadli juga berpesan kepada pemerintah untuk tetap tegas terhadap PT Freeport Indonesia. Dalam hal ini regulasi di dalam UU Minerba no.4 tahun 2009 yang mengharuskan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral (smelter) harus dilaksanakan sebelum bisa ekspor.
"Kita lihat sejauh mana pemerintah manjalankan ini sesuai dengan UU," kata Fadli.
Fadli berharap pemerintah sudah mempunyai langkah yang baik terhadap ancaman arbitrase Freeport. Hal ini mengingat perusahaan asal Amerika Serikat itu telah 40 tahun berinvestasi di dalam negeri.
"Harusnya pemerintah ambil langkah yang strategis," ungkap Fadli.