Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Seberapa Serius Komitmen Investasi Freeport di Bisnis Tambang? Ini Penjelasan Richard Adkerson

"Kami telah memberikan lebih dari sepertiga kegiatan ekonomi di Papua. Selama kontrak berjalan sudah US$ 16,5 miliar yang dibayarkan ke pemerintah."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Seberapa Serius Komitmen Investasi Freeport di Bisnis Tambang? Ini Penjelasan Richard Adkerson
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson (kanan) berjabat tangan dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia Chappy Hakim (kiri) usai memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (20/2/2017). President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson menjelaskan meskipun UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu ijin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson mengatakan, Freeport Indonesia (PTFI) memiliki komitmen untuk tetap berinvestasi di Indonesia. Apalagi, sampai saat ini PTFI masih menjadi objek vital bagi pemerintah dan sangat penting bagi Papua.

"Kami telah memberikan lebih dari sepertiga kegiatan ekonomi di Papua. Selama kontrak berjalan sudah US$ 16,5 miliar yang dibayarkan kepada pemerintah," ujar Adkerson di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Selama 20 tahun ke depan atau sampai 2041 sisa masa kontrak, PTFI tetap bisa memberikan kontribusi, pajak, royalti dan dividen kepada negara, yang jika dihitung bisa mencapai sekitar US$ 40 miliar.

Maka dari itu, sebagai induk usaha, Freeport McMoran Inc meminta pemerintah untuk bisa bekerja sama dengan PTFI secara baik dan berkeadilan.

Baca: PHK Karyawan Kontrak, Luhut: Freeport Kejam!

"Karena begitu besar aset ini, kita butuhkan mencari solusi untuk bisa bekerja sama. Dan Freeport komitmen tetap kerja sama dengan pemerintah," tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah dan PTFI tengah terbelit permasalahan kesepakatan perubahan Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017).

BERITA TERKAIT

Baca: Freeport Ancam PHK 12.000 Karyawan Kontrak

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Namun, hal ini tidak diterima oleh PTFI.

Pemerintah dalam hal ini dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan aturan tersebut. Sehingga, sampai saat ini belum ada kata sepakat antara PTFI dengan pemerintah.

Freeport McMoran berencana mencapai kata sepakat melalui arbitrase jika pemerintah Indonesia dan PTFI tak juga menempuh kata sepakat.

Reporter: Iwan Supriyatna

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas