Negara Berdaulat Diancam, Menko Luhut Ladeni Rencana Freeport ke Arbitrase
Indonesia bukanlah objek yang bisa didikte atau diatur oleh Freeport terkait penetapan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Rosan menambahkan, pihaknya percaya bahwa pemerintah saat ini memiliki kapasitas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya yakin pemerintah kita punya jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan Freeport," ujar dia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport.
Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan, pemerintah pun bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.
"Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara? Saya kira Freeport kan badan usaha, kalau berbisnis pasti dirundingkan. Kalau tidak tercapai titik temu memang hak masing-masing untuk bisa bawa ke arbitrase. Bukan hanya Freeport yang bisa bawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," kata Jonan. (sen/kps)