Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota Komisi VII DPR Ini Minta Perusahaan Lain Gantikan Posisi Freeport di Papua

"Demi kesejahteraan rakyat Papua dan demi kedaulatan bangsa," klaimnya.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anggota Komisi VII DPR Ini Minta Perusahaan Lain Gantikan Posisi Freeport di Papua
KOMPASIANA
Tambang Freeport di Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia menolak perubahan status Kontak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan mengancam membawa konflik perjanjian bisnis tersebut ke arbitrasi internasional.

Menanggapi hal itu, anggota DPR Komisi VII Mukhtar Tompo meminta pemerintah menyiapkan perusahaan lain untuk menggantikan Freeport di Papua. Tujuannya agar tambang emas di Papua tetap dikelola meskipun perusahaan asal Amerika Serikat mogok kerja.

"Yang harus dipersiapkan oleh pemerintah adalah siapkan perusahaan lain yang bisa kerjasama mengelola tambang emas di Papua itu," ujar Mukhtar kepada Tribunnews.com, Kamis (23/2/2017).

Menurut Mukhtar langkah mencaplok tambang emas Papua milik Freeport adalah pilihan terbaik. Hal tersebut sekaligus untuk menegakan kedaulatan negara dari perusahaan asing yang tidak mau bekerjasama dengan pemerintah.

"Demi kesejahteraan rakyat Papua dan demi kedaulatan bangsa," klaimnya.

Politisi fraksi Hanura tersebut pun percaya kepada kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Mukhtar yakin bahwa Jonan sudah menyiapkan langkah strategis menghadapi Freeport yang tidak mau menuruti Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017.

"Pemerintah harus siap dengan segala jawabannya, saya kira pak Jonan sudah siapkan," kata Mukhtar.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diketahui Freeport Indonesia mengancam arbitrase kepada pemerintah. Pasalnya mereka tidak ingin mengubah statusnya jadi IUPK untuk bisa ekspor bahan mineral.

Menteri ESDM Ignasius Jonan tetap menegaskan bahwa semua KK yang ingin ekspor harus berubah menjadi IUPK. Regulasi itu tertuang di PP no.1 tahun 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas