Komisi XI DPR Apresiasi SIUP dan TDP Dihapus Menteri Perdagangan
Politisi Nasdem itu mencontohkan negara-negara yang layak dijadikan referensi (success story) terkait penerapan proses pembuatan perusahaan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi XI Donny Imam Priambodo memuji keputusan Menteri Perdagangan menghapus perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pasalnya Donny menilai dua perizinan hanya sebagai identitas usaha.
"Satu langkah pemerintah sudah mulai menyederhanakan waktu proses perijinan berusaha," kata Donny di komplek Parlemen, Kamis (23/2/2017).
Donny mengatakan, untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, selain penghapusan SIUP dan TDP, Donny berharap Pemerintah juga mempercepat proses pembuatan ijin perusahaan. Pasalnya, hal itu yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha.
"Langkah berikutnya, diharapkan pemerintah bisa mempercepat proses ijin pembuatan perusahaan," harap Donny.
Politisi Nasdem itu mencontohkan negara-negara yang layak dijadikan referensi (success story) terkait penerapan proses pembuatan perusahaan. Donny menyebut di Inggris dan Singapura cukup 1 jam membuat perusahaan selesai.
"Diharapkan berikutnya Indonesia bisa bersaing dalam waktu pembuatan ijin perusahaan. Cukup dengan sistem online, seharusnya membuat perusahaan satu hari selesai," pungkas Donny.
Selain menghapus SIUP dan TDP, Kemendag juga lebih dahulu telah mencabut Izin Gangguan Tempat Usaha atau HO. HO adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan atau menggunakan tempat-tempat bekerja berdasarkan ketentuan yang ada.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus aturan perpanjangan SIUP dan TDP sejak Selasa (21/02) lalu. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penghapusan SIUP sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diklaim memudahkan para pelaku usaha.