Pansus Pelindo II Sebut Perpanjangan Kontrak Cacat Hukum Karena Kurang Uang Muka
Rieke yakin pimpinan dan anggota BPK terpilih karena profesionalisme dan kemampuannya dalam melakukan pemeriksaan keuangan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atas permintaan DPR 16 November 2015 BPK melakukan audit investigatif terhadap Pelindo II, yang dijanjikan akan selesai bulan September 2016. Namun hingga saat ini BPK belum menyerahkan hasil audit investigatif.
Dari pantauan yang dilakukan Pansus DPR Pelindo II, BPK mengarahkan ada pembayaran tambahan terhadap uang muka sebagai alasan perpanjangan kontrak dapat dialnjutkan. Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka memaparkan adanya cacat hukum perpanjangan kontrak akibat penambahan uang muka tersebut.
"Perlu menjadi perhatian bahwa persoalan cacat hukum perpanjangan kontrak tidak bisa diselesaikan dengan penambahan biaya uang muka," ujar Rieke di rapat paripurna DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2017).
Rieke yakin pimpinan dan anggota BPK terpilih karena profesionalisme dan kemampuannya dalam melakukan pemeriksaan keuangan.
"Sehingga ke depan, termasuk dalam melakukan audit investigatif tidak akan sembrono dan menutup persoalan hukum dengan penambahan pembayaran upfront fee," kata Rieke.
Rencananya Pansus Pelindo II tetap akan melakukan investigasi terkait laporan keuangan dari perusahaan plat merah tersebut. "Pansus Angket Pelindo II akan kembali melakukan tugas di masa sidang yang akan datang, mohon dukungan dari seluruh Rakyat Indoensia," ungkap politisi PDI-P tersebut.