Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kurtubi: Melawan Freeport, Indonesia Punya Peluang Menang di Arbitrase

Menurutnya, royalti yang sangat rendah bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kurtubi: Melawan Freeport, Indonesia Punya Peluang Menang di Arbitrase
FREEPORT INDONESIA
Aktivitas pekerja di tambang PT Freeport Indonesia di Papua. 

Baca: PBNU Dukung Jonan Negosiasi dengan Freeport

Namun lanjut Hikmahanto,Freeport tidak juga membangun smelter meski dana untuk itu telah tersedia.

Alasannya pembangunan smelter tanpa mendapat kepastian perpanjangan tidak menguntungkan.

Bila tetap mengikuti pasal 170, maka tegas dia, Freeport berhenti beroperasi.

Namun demikian pemerintah masih berbaik hati dengan memberi solusi yaitu boleh ekspor konsentrat tapi berubah menjadi IUPK. Kenapa IUPK?

Karena soal IUPK yang diatur dalam pasal 102 dan 103 tidak ada aturan berapa tahunnya.

"Untuk diketahui solusi yang diberikan pemerintah bukan tanpa resiko dihadapan rakyat. Ada kritikan terhadap kebijakan pemerintah ini, bahkan ada masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas