Kurtubi: Sebaiknya Hindari Arbitrase untuk Selesaikan Konflik Freeport
Proses arbitrase memakan waktu lama sampai tiga tahun. Jika hal tersebut terjadi, operasiional tambang Grasberg milik Freeport akan terhenti.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VII Kurtubi ingin pemerintah bisa berkomunikasi kembali dengan PT Freeport Indonesia. Menurut Kurtubi ancaman arbitrase dari perusahaan asal Amerika Serikat itu harus diredam.
"Solusi yang paling baik adalah tidak perlu diselesaikan di arbitrase," ujar Kurtubi di komplek parlemen RI, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Kurtubi menjelaskan, proses arbitrase memakan waktu lama sampai tiga tahun. Jika hal tersebut terjadi, operasiional tambang Grasberg milik Freeport akan terhenti.
"Bisa sampai tiga tahun. Selama dalam proses arbitrase, kegiatan tambang harus ditutup," jelas Kurtubi.
Baca: Luhut: Kita Berani Ambil Alih Freeport, Ada Inalum
Kurtubi menjelaskan jika Freeport menang arbitrase, maka tambang di Papua hanya beroperasi sampai 2021. Hal itu sangat berdampak terhadap perekonomian negara.
"Maksimal beroperasi sampai selesai Kontrak Karya tahun 2021," jelas Kurtubi.
Sebelumnya diketahui induk usaha PT Freeport Indonesia, Freeport-Mcmoran Inc mengancam akan melakukan arbitrase. Pasalnya Freeport tidak ingin mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus agar bisa ekspor.