Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan KPR Uang Muka 1 Persen, Ini Persyaratannya

Dengan fasilitas pembiayaan KPR hingga 99% dari harga rumah, diharapkan program ini mendukung program satu juta rumah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan KPR Uang Muka 1 Persen, Ini Persyaratannya
KOMPAS IMAGES
Proyek rumah sederhana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi.

Fasilitas bagi peserta kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), non-MBR, dan pengembang itu merupakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan fasilitas pembiayaan KPR hingga 99% dari harga rumah, diharapkan program ini mendukung program satu juta rumah.

Lantas, apa saja persyaratan untuk bisa menikmati fasilitas ini?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT adalah sebagai berikut:

1. Telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja

Berita Rekomendasi

3. Belum memiliki rumah sendiri

4. Untuk renovasi rumah, dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri

5. Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.

"Saat ini kami telah bekerja sama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti kedepannya kami akan bekerjasama dengan seluruh Bank Pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah," ujar Agus melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (26/2/2017).

Agus menjelaskan, fasilitas KPR untuk MBR maksimal 99% dari harga rumah, sedangkan untuk kategori non-MBR sebesar maksimal 95% dari harga rumah yang maksimal Rp 500 juta.

Adapun fasilitas PRP untuk renovasi rumah yaitu sebesar Rp 50 juta.

Lalu bagaimana dengan bunga KPR-nya? Patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut:

1. Jenis pinjaman KPR subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar 5%. Dan untuk jenis pinjaman non-MBR; bunga sebesar BI RR ditambah 3% selama jangka waktu 20 tahun.

2. Jenis pinjaman PUMP subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar BI RR ditambah 3% dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.

3. Jenis pinjaman Renovasi Perumahan; bunga sebesar BI RR ditambah 3% dengan jangka waktu 10 tahun.

4. Jenis pinjaman Kredit Konstruksi; bunga sebesar BI RR ditambah 4% dengan maksimal pinjaman sebesar 80% dari RAB selama 5 tahun.

"Tingkat Bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR diluar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya," tambah Agus.

Reporter: Estu Suryowati

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas