Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penerapan SNI Pelumas untuk Lindungi Industri Tanah Air

"Kita juga wajib untuk meningkatkan awareness publik tentang pentingnya barang dan jasa yang memenuhi standar."

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penerapan SNI Pelumas untuk Lindungi Industri Tanah Air
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Rangkaian pelumas Eni Oil untuk sepeda motor. Eni Oil merupakan pelumas Italia dan kini sudah diproduksi di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas dinilai sebuah keharusan, guna melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan posisi tawar terhadap berbagai produk impor sejenis.

Demikian diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Sertifikasi Nasional (BSN), Donny Purnomo di Jakarta, akhir pekan kemarin.

"Setiap SNI yang ditetapkan yang dalam proses perumusannya melibatkan pemangku kepentingan, selanjutnya SNI tersebut harus diterapkan sesuai dengan tujuan yang melandasi proses perumusannya," ujar Donny.

Untuk SNI pelumas, kata Donny semua pihak dalam hal ini mereka yang menjual, membuat, mengimpor, harus melaksanakan penerapan SNI karena bersifat wajib mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Tentang Nomor Wajib Daftar Pelumas.

‎Menurutnya, ‎setiap negara punya standar masing-masing, tetapi yang terkait keselamatan, kesehatan, keamanan publik, di negara maju, selalu menjadi acuan pemenuhan regulasi, sehingga bersifat wajib.

Misal tanda "CE" di eropa, tanda wajib di setiap produk dan acuannya adalah European Norm yang disepakati dan diadopsi oleh seluruh negara eropa menjadi standar nasional di setiap negara.

BERITA REKOMENDASI

Terkait produk Indonesia yang di ekspor, ia berharap, verifikasi yang dilakukan di laboratorium atau lembaga sertifikasi yang ada di Indonesia dapat diterima di negara tujuan ekspor.

Sementara untuk produk yang diimpor, harus ada pengecekan dan pengawasan lebih lanjut. Misal, untuk kosmetik melakukan pendaftaran di BPOM yang juga didasarkan pada uji yang dilakukan oleh lab atau inspeksi dari BPOM.

Lebih lanjut dia mengatakan, semua SNI pelumas seharusnya wajib dipenuhi sebelum pelumas dapat diedarkan,karena menjadi acuan penyusunan standar mutu dan spesifikasi pelumas yang ditetapkan oleh menteri.

"Kita juga wajib untuk meningkatkan awareness publik tentang pentingnya barang dan jasa yang memenuhi standar," ungkapnya.

Sebelumnya, Humas Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) Arya Dwi Paramita menuturkan, industri berharap agar pemerintah bisa segera menerapkan dan memberlakukan SNI untuk pelumas.


Arya yang juga Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Lubricant menilai, dengan pemberlakuan SNI akan mampu memberi perlindungan terhadap produsen dalam negeri sekaligus konsumen, serta menahan gempuran oli impor.

"Perlu adanya suatu standar untuk melindungi konsumen dan produsen pelumas dalam negeri SNI wajib akan menjamin mutu pelumas yang beredar sehingga konsumen akan diuntungkan. Efeknya, memajukan industri pelumas dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing industri dalam menghadapi MEA," tutur Arya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas