Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AMTI: Hentikan Eksploitasi Anak dalam Kampanye Anti Rokok

AMTI mendukung Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 yang melarang penjualan produk tembakau oleh anak-anak dibawah umur

Editor: Sanusi
zoom-in AMTI: Hentikan Eksploitasi Anak dalam Kampanye Anti Rokok
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aktivis dan pelajar melakukan kampanye anti rokok dan jantung sehat di Bundaran HI Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 yang melarang penjualan, pembelian, dan konsumsi produk tembakau oleh anak-anak dibawah umur 18 tahun.

"Merokok merupakan pilihan orang dewasa dan tidak boleh dilakukan oleh anak-anak. Permasalahan perokok anak merupakan isu yang kompleks dan memerlukan peran maupun kerjasama oleh semua pihak yang terkait baik keluarga, pendidik, tokoh masyarakat, pemerintah serta pabrikan," kata Ketua Umum AMTI, Budidoyo Siswoyo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Budidoyo menilai, aksi penurunan sejumlah reklame oleh Yayasan Lentera Anak dengan memanfaatkan siswa-siswi SLTP di beberapa daerah sangat tidak tepat, karena melibatkan anak-anak dibawah umur dan dilakukan pada jam belajar yang seharusnya para siswa mengikuti pelajaran di sekolahnya.

Jika ada penempatan reklame rokok dilingkungan sekolah, seyogyanya Yayasan Lentera Anak bisa bekerjasama dengan aparatur yang berwenang, karena aturan tentang media luar ruang telah diatur dalam PP 109/2012.

"Kebiasaan merokok bagi anak-anak dan kalangan remaja, sejatinya bukan serta-merta, karena adanya iklan melainkan faktor lingkungan yang lebih berperan," papar dia.

Sedangkan Pemerhati Hak Anak, Aan Subhansyah mengatakan, pelibatan anak-anak atau pelajar dalam kegiatan tersebut jelas bukan tindakan yang bijaksana dan sama sekali tidak mendidik.

"Anak-anak atau pelajar memang perlu mendapatkan edukasi tentang rokok, tetapi bukan dengan mengajak mereka melakukan tindakan sepihak, mengabaikan aturan dan cenderung main hakim sendiri," ujar Aan.

Berita Rekomendasi

Tindakan merazia iklan rokok yang ada di tempat-tempat umum dan di warung-warung penjual rokok, lanjut Aan, adalah tindakan sepihak karena bukan kewenangan Yayasan Lentera Anak, melainkan wewenang petugas pemerintah dan harus sesuai prosedur serta aturan yang berlaku.

"Sejauh ini kampanye yang dilakukan memang selalu menggunakan wacana ancaman dan menakut-nakuti. Cara-cara seperti itu sangat diragukan keefektifannya," katanya.

Aan menambahkan, pihak-pihak yang peduli dengan isu anak-anak semestinya mampu membuat kegiatan yang lebih kreatif dalam menggugah kesadaran anak dan remaja untuk menggunakan nalar dalam menilai persoalan rokok, bukan malah bertindak emosional.

"Aksi yang dilakukan Yayasan Lentera Anak merupakan upaya memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan lembaga atau kelompok semata," tutur Aan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas