Pemerintah Siapkan Duit Rp 40 Triliun untuk Akuisisi Saham Freeport
"Disiapkan melalui Dapen. Pemerintah yang akan ambil, ya, bukan BUMN," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memastikan akan mengambil sisa divestasi sahammilik Freeport McMoRan di PT Freeport Indonesia sebesar 40,64 persen.
Sebelumnya pemerintah sudah mendapatkan 9,36%. Kepastian itu setelah amunisi dana untuk membeli sisa divestasi saham itu sudah didapatkan, yakni dari dana pensiun (dapen) badan usaha milik negara (BUMN).
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Komunikasi Hadi Djurait menyatakan, pemerintah saat ini sedang fokus melakukan negosiasi terkait izin ekspor, perubahan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan juga sisa divestasi saham.
Khusus divestasi, pemerintah sudah mendapatkan kepastian dana pembelian saham divestasi itu dari dapen.
Menurutnya, dana sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo. "Disiapkan melalui Dapen. Pemerintah yang akan ambil, ya, bukan BUMN," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (7/3/2017).
Divestasi saham ini masuk dalam perundingan jangka panjang yang sedang dibahas. Kewajiban divestasi sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sedangkan estimasi dana yang disiapkan antara Rp 30 triliun sampai Rp 40 triliun. "Itu yang disiapkan dapen. Nanti tahap pertama kita ownership-nya. Operatorship masih Freeport," tegasnya. Sedangkan terkait divestasi sahamyang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Mimika antara 10% - 20%, menurut Hadi masih dalam pembahasan.
Besaran dana yang disiapkan dapen tersebut sudah sesuai valuasi yang dilakukan pemerintah saat Freeport menawarkan 10,64% yang ditaksir sekitar US$ 630 juta.
Artinya harga wajar 51% saham divestasi Freeport versi pemerintah adalah US$ 3 miliar atau Rp 40,7 triliun.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan, sejauh ini Freeport memang belum menyepakati divestasi saham wajib 51% sesuai PP 01/2017 jika kegiatan produksi sudah dilakukan selama 10 tahun.
"Kita berjuang dulu bagaimana Freeport mau melakukan divestasi 51%. Nanti persoalan dengan daerah itu sambil jalan," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (7/3/2017).
Jurubicara Freeport Indonesia, Riza Pratama enggan berkomentar banyak. "Kami masih terus berunding dengan pemerintah," katanya.
Mudjiharno M Sudjono, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), menyatakan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait pembelian saham Freeport McMoran.
Tapi kalau ada instruksi tentu akan jalan. Dapen yang besar antara lain Dapen Telkom, Pertamina, PLN, Dapen BRI dan BNI.