Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Berunding dengan Freeport, Jonan Kirim Tim ke Papua

"Pertemuan untuk mengupdate perkem‎bangan terakhir, berdiskusi, juga menggali masukan-masukan terkait proses perundingan (dengan Freeport)."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Berunding dengan Freeport, Jonan Kirim Tim ke Papua
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja PT Freeport Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (7/3/2017). Dalam aksinya, mereka menuntut kejelasan setelah polemik antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia terus berlarut dan dinilai akan mengancam nasib mereka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan tim ke Papua untuk mencari bahan untuk perundingan dengan PT Freeport Indonesia.

Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi Mustofa Juraid‎ mengatakan, saat ini tim Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan, BKPM, dan beberapa instansi terkait sedang ke Jayapura, Papua bertemu dengan Pemerintah Provinsi Papua, Polda Papua, dan Pemda.

"Pertemuan untuk mengupdate perkem‎bangan terakhir, berdiskusi, juga menggali masukan-masukan terkait proses perundingan (dengan Freeport)," ujar Hadi di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurut Hadi, pertemuan demi pertemuan terus dilakukan dengan pihak-pihak terkait maupun Freeport sendiri, di Jakarta maupun di Papua.

Fokusnya pada bulan ini terkait perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Baca: Pemerintah Siapkan Duit Rp 40 Triliun untuk Akuisisi Saham Freeport

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi selain perundingan dengan Freeport, kami juga membuat perundingan dengan Kemenkeu, Kemendagri, BKPM, dan berbagai instansi lainnya," ucap Hadi.

‎Saat ini pemerintah memberikan waktu kepada Freeport terkait perubahan status, selama enam bulan semenjak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas