Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Batasi Kegiatan Operasional Bank BTN

“Larangan tersebut berlaku sampai dengan pengendalian internal bank semakin baik dan risiko operasional turun."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Batasi Kegiatan Operasional Bank BTN
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang untuk sementara waktu seluruh kantor kas Bank Tabungan Negara (BTN) melayani pembukaan semua jenis rekening baru, baik tabungan, giro maupun deposito.

Keputusan tersebut diberikan OJK terkait dengan dugaan pembobolan dana nasabah BTN lewat skema bilyet deposito fiktif di bank tersebut. 

Selain itu, Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK, menambahkan, otoritas industri keuangan di Tanah Air ini juga melarang kantor kas BTN mencari sumber dana lewat jasa tenaga pemasaran.

“Larangan tersebut berlaku sampai dengan pengendalian internal bank semakin baik dan risiko operasional turun,” tandas Irwan, Selasa (21/3/2017).

OJK juga melarang BTN membuka kantor cabang baru atau aktivitas baru lain sampai risiko operasional kembali normal.

Sebagai gambaran, tahun 2016, BTNmemiliki 477 kantor kas. Jumlah tersebut menyumbang porsi hingga 53,36% dari total kantor cabang BTN.

Langkah OJK ini diambil menyusul terungkapnya dugaan kasus pembobolan dana nasabah di BTN senilai Rp 258 miliar.  

BERITA REKOMENDASI

Dugaan saat ini, pembobolan dana diduga dilakukan oleh sindikat kejahatan bank  dan melibatkan oknum Kepala Kantor Kas BTN

Korban kasus ini berjumlah lima, terdiri dari empat institusi yakni PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo dan satu nasabah individu.

Irwan menyatakan, tahun  lalu BTN terlalu fokus mengejar peningkatan kinerja. Namun hal itu tidak diimbangi dengan optimalisasi tata kelola di persetujuan bisnis.

Irwan meminta BTN ke depan bisa menurunkan risiko operasional dengan melakukan evaluasi proses bisnis.

Dia berharap, BTN bisa melakukan pembenahan pada tata kelola perusahaan dan proses bisnis. Selain itu, BTN juga diminta meningkatkan pengendalian internal. 


Manajemen BTN belum bersedia menjelaskan langkah-langkah yang akan diambilnya terkait dengan keputusan OJK. Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN, menyatakan  bahwa BTN akan tunduk dan patuh terhadap regulasi.

Baca: Buntut Pemalsuan Bilyet, OJK Larang Kantor Kas BTN Buka Rekening Tabungan Giro dan Deposito

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas